<< Artikel Polisi Tidur  >>

Polisi Tidur

E-mail Cetak PDF

POLISI TIDUR
Oleh: M. Daniel Bangu


Tidur merupakan suatu kebutuhan manusia, bahkan hewan-hewan di muka bumi ini butuh tidur. Kata tidur berbeda maknanya dengan kata istirahat, sebab istirahat belumlah tentu untuk tidur dan tidur sudah pasti istirahat. Tidur menegaskan seseorang sedang terpejam matanya, hilang kesadaran dalam bunyi keluar masuknya nafas melaui hidung secara halus atau dengan bunyi dengkuran yang dapat mengganggu ketenangan orang lain. Telah umum dalam kehidupan bahwa tidur adalah mati kecil, sangat penting, asalkan saja tidak berlebihan sehingga berubah menjadi penyakit.

Duh! Namun apa jadinya bila kata tidur ini, disandingkan dengan kata polisi, astaghfirullaah… bila polisi tidur pada saat ramainya hiruk pikuk jalan raya, muncullah polisi cepek. Apa jadinya bila polisi tidur pada saat musim perampok, jadinya apa kalau saja polisi tidur saat kerusuhan meraja, polisi juga tidak bisa dibiarkan tidur bila para koruptor semakin menggila, dan mengapa banyak gundukan paten yang melintang di jalan raya atau di jalanan kecil dinamakan polisi tidur?

Suksesnya program pemerintah tentang Bahasa Persatuan Adalah Bahasa Indonesia, menjadikan istilah Polisi Tidur ini ternasionalisasikan. Ooh… malang benar nasibmu polisi, dan entah siapa yang pertama kali membuat ‘polisi tidur’ dan menamakannya ‘polisi tidur’ yang menurut saya adalah sebuah stigma yang buruk. Saya tidak setuju dan perjalanan mengendarai kendaraan kadang terganggu dengan adanya polisi tidur, apalagi bila polisi tidurnya kebanyakan.

Walaupun keberadaan polisi tidur telah diatur dalam Undang-undang, dan merupakan sebuah produk rekayasa lalu lintas, namun sejatinya selain saya juga banyak orang lain yang pernah saya dapati dan saya dengarkan mengeluhkan adanya polisi tidur. Parahnya lagi ada polisi tidur yang sama sekali tidak dicat kuning hitam atau warna terang lainnya sebagai isyarat peringatan. Maka sudah pasti jadilah para pengguna jalan terkaget-kaget sembari berceloteh, syukur-syukur bila yang keluar kata istighfar, atau kata mohon ampunan kepada Tuhan, namun bila kata-kata kasar mencaci maki atau sumpah serapah kepada polisi, kapan institusi kepolisian menjadi baik bila sering termakan sumpah serapah rakyat. Bahayanya lagi bila ada pengguna jalan yang jantungan, bisa saja tidak sampai di tempat tujuan, tapi malah ke ruang Unit Gawat Darurat RS terdekat.
Polisi tidur yang memang tidak boleh sembarangan dibuat, karena telah diatur dalam Undang-undang dan pelanggarnya bisa dipidana, apa bisa dijamin? Bila memang demikian bagaimana dengan polisi-polisi tidur yang tidak sesuai prosedur, misalnya ya polisi-polisi tidur yang tidak dicat itu, atau polisi-polisi tidur yang memang dibuat seenaknya saja oleh orang berpengaruh dan punya modal, memangnya jalan umum apa punya nenek moyangnya.

Belum lama ini saya punya pengalaman pribadi naik ojek. Pak Suratmin yang umurnya sudah lebih dari 60 tahun sebagai pengemudi motor yang saya tumpangi. Matanya tentulah sudah tidak awas seperti dulu, dan diceritakanlah kekesalannya tentang banyaknya jalan berpolisi tidur, keluhnya lagi kebanyakan polisi-polisi tidur yang warnanya sudah sama dengan jalan raya sering ditemuinya, sehingga tubuh saya pun terdorong kedepan mendorong tubuh pak Suratmin karena otomatis rem mendadak, secara tidak langsung polisi tidur telah mengajari saya dan lelaki lain tentang posisi sodomi. Nah, bila penumpangnya wanita dan pengemudi ojek bukan muhrimnya tentu dua gunung bersaudara akan bertabrakan dengan punggung merapi, jadi siapa yang berdosa?

Pak Suratmin menanyakan kepada saya, mengapa harus ada polisi tidur. Saya jawab, adanya polisi tidur, mungkin dikarenakan masyarakat kita masih banyak yang suka kebut-kebutan, sehingga dibuatlah polisi tidur. Pak Suratmin kurang puas dengan jawaban saya, dia menanyakan apa intisari dari adanya polisi tidur. Saat itu saya lagi malas berfikir secara dalam, maklum sedang dalam perjalanan pulang menuju ke tempat kerja lagi, dan malam makin menanjak larut. Akhirnya saya diam dan dijawab sendiri oleh Pak Suratmin, bahwa polisi tidur sebenarnya adalah bentuk dari pelecehan hukum di Negara kita, polisi tidur ada karena tidak adanya kepercayaan terhadap hukum, bila hukum di Negara kita tegas, maka tidak perlu ada polisi tidur.

Hmm… saya mengangguk-anggukkan kepala, yahh… selain Pak Suratmin terkadang saya pernah menanyakan apa pekerjaan utama atau terdahulu abang-abang ojek yang pernah saya tumpangi. Ada yang masih menjadi guru dan mengajar pada pagi dan siang, ada yang pekerjaan sebelumnya Satpam atau buruh pabrik yang kena PHK hanya bisa nrimo dengan adanya polisi tidur. Pak Suratmin adalah abang ojek daerah ITC Roxi Mas yang pernah bekerja di bagian Litbang Harian Umum Poskota, satu di antara banyaknya orang yang mengeluhkan tentang adanya polisi tidur.

Sebagian masyarakat maupun penyelenggara Negara serta aparat pemerintah bisa saja terus setuju dengan tetap diadakannya polisi tidur, dan memang mungkin polisi tidur dianggap sepele, sehingga tidak usah terlalu diributkan. Namun menjadi catatan penting, yakni ada ratusan juta penduduk Indonesia yang menggunakan fasilitas jalan raya, dan setiap detik ada yang mungkin diam dan cuek, ada yang terbiasa bersabar, jeleknya bila ada yang terbiasa mencaci maki dengan adanya polisi tidur.

Katakanlah polisi tidur tetap ada, dan memang sudah menjadi bagian dari proyek institusi tertentu. Kalau saja semua polisi tidur pun mungkin dihancurkan, toh besar pula biayanya dan mungkin saja akan ada permainan kepentingan didalam proses penghancuran polisi tidur. Memperbaiki polisi-polisi tidur, mengecatnya sesuai prosedur, melakukan kontrol yang baik dalam arti kondisi polisi tidur tidak rusak apalagi membiarkan catnya pudar, memberi lampu penerang di bibir jalan polisi tidur pada lokasi jalan yang gelap gulita, menurut saya tentulah sangat perlu. Dan masih satu lagi yang lahir dari fikiran sederhana saya, yaitu apakah polisi sudah kehabisan kata-kata sehingga memakai kata polisi tidur untuk sebuah hasil rekayasa produk lalu lintas?

Mudah-mudahan saja kata-kata polisi tidur hanya istilah kekesalan yang telah beredar di masyarakat. Saya usul namanya diganti menjadi Penolong Pengendara, atau Rintangan Laju, yang penting kondisinya baik dan catnya diusahakan terus terang terus. (mdb).

 

 

Joomlart